Sabtu, 26 Agustus 2017

Hukum Kausalitas

BAB I
PENDAHULUAN

   A.    LATAR BELAKANG

Sejarah adalah ilmu yang mandiri. Mandiri, artinya mempunyai filsafat ilmu sendiri, permasalahan sendiri, dan penjelasan sendiri. Sejarah berarti menafsirkan , memahami,dan mengerti. Kita mualia dengan menunjukan ke khasan sejarah sebagai ilmu. Will Helm Diel They 1833-1911 membagi ilmu menjadi dua, yaitu ilmu tentang dunia luar dan ilmu tentang dunia dalam. Ilmu tentang dunia luar adalah ilmu yang mempelajari tentang alam, sedangkan ilmu tentang dunia dalam adalah ilm-ilmu  kemanusiaan humanities, human studies, cultural sciences dalam ilmu-ilmu kemanusiaan dimasukannya sejarah, ekonomi, sosiologi, anntropologi social, psikologi, perbandingan agama, hokum politik, filologi dan kritik sastra.
Sejarah memiliki pola memanjang dalam waktu dan terbatas dalam ruang, sejarah adalah proses dan sejarah adalah perkembangan. Dalam sejarah sangat erat kaitanya dengan Kausalitas atau kita lebih mengenal dengan hubungan sebab-akibat, dimana peristiwa sejarah selalu ada sebab yang mendahului sebelum sebuah peristiwa itu terjadi (akibat), oleh sebab itu kita akan membahas lebih jauh tentang teori kausalitas sejarah.

   B.   RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian teori kausalitas ?
2.      Prisip-prinsip kausalitas?
3.      Teori-teori kausalitas dalam sejarah?
4.      Kausalitas dalam sejarah?




BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN KAUSALITAS
Kausalitas merupakan prinsip sebab-akibat yang ilmu dan pengetahuannya bisa diketahuai tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantara ilmu lainnya dan pasti ada dalam setiap kejadian.[1] Beberapa filusuf mendefinisikan tentang makana dari kausalitas sebagai berikut:
1.    Al-Farabi berkata, “Sebab adalah sesuatu yang niscaya ada dan hadir bersamaan dengan akibat”
2.    Ibnu Sina menyatakan, “Sebab adalah sesuatu yang meniscayakan sesuatu yang lain, dan akibat mesti aktual karena keatualan sebabnya”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahawa sebeb merupakan realitas wujud yang meniscayakan keberdantungan mutlak dan hakiki segala eksistensi eksternal lainnya.[2]
Baqir Ash-shadr, menyebutkan tiga hukum kausalitas yang menjadi sandaran ilmu pengetahuan yaitu:
1.      Prisip kausalitas menyatakan bahawa setiap peristiwa selalu mempunyai sebab.
2.      Hukum keniscayaan yang mengatakan bahawa setiap sebab niscaya melahirkan akibat alaminya, dan bahawa akibar tidak akan lepas dari sebabnya.
3.      Hukum keselarasan antara sebab dan akibat mengatakan bahwa setiap himpunan alam secara esensialselaras mesti pula selaras dengan sebab dan akibatnya.[3]
Jadi secara garis besar dapat disimpulkan bahawa  kausalitas sejarah adalah sebab peristiwa sejarah.

B.    TEORI-TEORI KAUSALITAS
Kausalitas menyangkut hubungan sebab akibat antara dua atau lebih peristiwa. Pengetahuan tentang hubungan sebab akibat tersebut sangat penting dalam pembelajaran sejarah, terutama untuk menjawab pertanyaan mengapa suatu peristiwa terjadi? Jawaban terhadap pertanyaan menagap itu menngharuskan adanya sebuah uraian tentang sesuatu yang menjadi penyebab terjadinya sebuah peristiwa. Sebagai contoh, mengapa terjadi perang Dunia II pada tahun 1939? Mengapa Perang Dunia II berakhir pada tahun 1945? Kedua pertanyaa ini harus dijawab dengan menguraikan penyebab-penyebabnya. Uraian penyebab ini dalam ilmu sejarah disebut sebagai kausalitas. Ada dua teori kausalitas, yaitu monokausalitas dan multikausalitas.

1. Monokausalitas
Monokausalitas adalah teori hubungan sebab akibat yang pertama kali muncul dalam ilmu sejarah. Teori ini bersifat deterministic (ketergantungan), yakni mengembalikan kausalitas suatu peristiwa, keadaan, atau perkembangan kepada satu faktor saja. Faktor itu dipandang sebagai faktor tunggal atau satu-satunya faktor yang menjadi faktor kausal.
Deterministik dalam monokausalitas terdiri dari determinstik geografis, deterministik rasial, dan deterministuk ekonomis. Menurut teori determinisme geografis ini bahwa faktor geografi atau lokasi tempat tinggal merupakan penyebab tunggal dari sebuah peistiwa, keadaan ataupun perkembangan suatu bangsa. Sebagai contoh, bangsa-bangsa di negeri dingin pada umumnya maju oleh karena kondisi ekologinya menuntut “jiwa” yang mampu menyesuaikan diri dan mengatasi kondisi alamiah yang berat. Sebaliknya, di negeri panas (tropika) alam sangat memudahkan hidup sehingga tidak menimbulkan banyak tantangan. Sementara deterministic rasila lebih menekankan faktor biologis sebagai penentu kemajuan suatu bangsa.
Sejalan dengan pemikiran tunggal, deterministic ekonomis menganggap faktor ekonomi sebagai penyebab tunggal perkembangan masyarakat. Menurut deterministic ekonomis bahwa seluruh lembaga social, politik dan cultural ditentukan oleh proses ekonomis, khususnya sistem produksi. Sebagai contoh, sistem produksi agraris dengan teknologi tradisional menciptakan struktur politik dan social yang bersifat feodalistik. Keduanya berkisat sekitar hubungan antara tuan tanah dan penggarap atau buruh tani.

2. Multikausalitas   
Teori kausalitas yang kedua adalah multikausalitas, yakni menjelaskan suatu peristiwa dengan memperhatikan berbagai penyebab. Multikausalitas didasarkan pada perspektivisme, yaitu pandangan terhadap permasalahan yang mendekati dari berbagai segi atau aspek dan perspektif. Perspektivisme di sini berkaitan dengan konsep dan pendekatan sistem. Pendekatan ini beranggapan bahwa antar unsure-unsur ada saling ketergantungan serta saling berhubungan. Dalam kaitannya dengan mencari kausalitas, maka dalam hal ini lebih ditekankan adanya kausalitas dan bukan monokausalitas. Disinilah letak perbedaan antara perspektivisme dengan determinisme. 
Kemunculan multikausalitas disebabkan oleh keteidakmampuan monokausalitas dalam menjelaskan peristiwa, keadaan atau perkembangan. Sebagai contoh, penjelasan tentang Perang Dunia Pertama.
Dalam teori monokausalitas, perang ini dijelaskan sebagai akibat dari ditembak matinya putra mahkota Kerajaan Austria di Sarajevo pada tahun 1914. Multikausalitas tidak puas dengan penjelasan yang menempatkan penembakan putra mahkota Kerajaan Austria itu sebagai penyebab tunggal meletusnya Perang Dunia I tersebut. Menurut teori multikausalitas bahwa Perang Dunia I disebabkan berbagai faktor menyangkut situasi hubungan internasional pada saat itu. [4]





BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Bahwa setiap peristiwa sejarah pasti terdapat sebabnya dan sebab itu tak akan lepas dari akibat dan seperti itu pula akibat tidak akan mampu lepas dari sebabnya karena keduanya ini tak dapat dipisahkan ini lah yang dimaksut dengan kausalitas dimana dalam teori kausalitas itu di bagi menjadi monokausalitas dan multikausalitas, monokausalitas artinya adalah sebab itu hanya di pandang pada satu faktor saja misalkan dalam sebab dibidang ekonomi, politik tapi dalam teori ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu terlahirlah teori multukausalistik dimana sebab disini tidak dipandang dari satu aspek atau sudut pandang, tapi dilihat dari berbagai banya sebab.tapi yang perlu di perhatiakan bahawa sebab itu hanyalah analisi para sejarawan jadi itu bukan kebenaran mutlak karena mungkin suatu saat akan ada sebab baru yang akan di argumentasiakan oleh para sejarawan lain dengan bukti-bukti yang lebih kuat.



[1] Dikutip Dari http://id.wikipedia.org/wiki/Kausalitas. pada (18/04/2015) jam 21:11
[2] Mohammad Adlany. Keberadaan Tuhan. Sumber:http://maulanusantara.wordpress.com /2012/01/05/ keberadaan-tuhan/ (diakses: 18/04/2015)
[3] Baqir Ash-Sharda, Falsatuna, terj. Muhammad Mufid, Mizan, Bandung 1991. hlm 209
[4] Dikutip dari http://sejarahkelasx.blogspot.com/2014/09/kemampuan-berpikir-kausalitas.html. pada (18/04/2015) jam 21:18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar